Stylo.ID - Begitu banyak dampak yang terjadi akibat pandemi Covid-19 di berbagai negara.
Bahkan, hal menyedihkan juga menerpa para jemaah haji yang harusnya berangkat ke Arab Saudi di tahun 2020 ini.
Lantas bagaimanakah nasih jemaah haji yang sudah membayar lunas biaya pemberangkatan?
Baca Juga: Terus Dituding Jadi Penyebab Awal Pandemi, Cina Akhirnya Akui Sengaja Simpan Virus Corona, Kok Bisa?
Sperti yang dilansir Stylo.ID dari Intisari.ID, Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020.
Keputusan tersebut diambil melihat belum adanya kepastian pembukaan penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini.
Menanggapi keputusan tersebut pemerintah menyiapkan skema bagi jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
"Setoran pelunasan BIPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ujar Menteri Agama Fachrul Razi saat memberi keterangan resmi, Selasa (2/6).
Jemaah yang telah menyetorkan pelunasan BPIH akan menjadi jemaah haji pada tahun 1442 hijriah atau tahun 2021 mendatang.
Nantinya dana yang dikelola BPKH akan dikembalikan pada jemaah.
Pengembalian nilai manfaat paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama jemaah haji tahun 1442 hijriah.
Mengingat adanya perbedaan setoran pelunasan, jemaah haji akan menerima nilai manfaat sesuai dengan setoran pelunasan BIPIH.
"Namun juga setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan," terang Fachrul.
Tidak hanya jemaah haji, petugas haji daerah juga dinyatakan batal.
Hal itu membuat pemerintah dapat menarik kembali pelunasan BIPIH untuk petugas haji daerah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar menambahkan mengenai penyesuaian bila terjadi perubahan BIPIH tahun depan.
Jemaah yang batal berangkat tahun ini hanya perlu melunasi selisih penyesuaian tersebut.
"Tentu akan disesuaikan misalkan tahun depan sama tentu tidak ada penambahan, tetapi kalau ada kenaikan tentu hanya melunasi selisihnya, bila terjadi penurunan dikembelikan lagi kepada jemaah," terang jelas Nizar.
Meski begitu Nizar juga mengingatkan adanya nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji.
Baca Juga: Satu Keluarga di Bekasi Terinfeksi Covid-19 Hanya Karena Hal Tak Terduga Ini!
Sehingga nilai manfaat hasil setoran bisa digunakan untuk pelunasan bila terjadi penyesuaian BIPIH.
Pada tahun 2020 pemerintah dan DPR memutuskan rata-rata BIPIH sebesar Rp 35,2 juta.
Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. (*) Dinda Stylo
Artikel ini telah tayang di Intisari.ID dengan judul "Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Bagaimana Skema Bagi Jemaah yang Telah Melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji?"
Penulis: Tatik Ariyani
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
Cara Benar Membersihkan Dispenser Agar Kualitas Air Minum Terjaga, Mama Milenial Wajib Tahu!
KOMENTAR