Mengingat adanya perbedaan setoran pelunasan, jemaah haji akan menerima nilai manfaat sesuai dengan setoran pelunasan BIPIH.
"Namun juga setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan," terang Fachrul.
Tidak hanya jemaah haji, petugas haji daerah juga dinyatakan batal.
Hal itu membuat pemerintah dapat menarik kembali pelunasan BIPIH untuk petugas haji daerah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar menambahkan mengenai penyesuaian bila terjadi perubahan BIPIH tahun depan.
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
KOMENTAR