Menanggapi keputusan tersebut pemerintah menyiapkan skema bagi jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
"Setoran pelunasan BIPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ujar Menteri Agama Fachrul Razi saat memberi keterangan resmi, Selasa (2/6).
Jemaah yang telah menyetorkan pelunasan BPIH akan menjadi jemaah haji pada tahun 1442 hijriah atau tahun 2021 mendatang.
Nantinya dana yang dikelola BPKH akan dikembalikan pada jemaah.
Pengembalian nilai manfaat paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama jemaah haji tahun 1442 hijriah.
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
Cara Benar Membersihkan Dispenser Agar Kualitas Air Minum Terjaga, Mama Milenial Wajib Tahu!
KOMENTAR