Tak hanya menyesal, P mengaku saat menolak jenazah NK, dia juga menahan tangis, karena tidak tega melakukan hal tersebut.
Terlebih, dia ingat bahwa istrinya juga seorang perawat.
Tapi, P terus didesak warga yang takut berlebihan terhadap penularan Covid-19 dari tubuh jenazah.
Seperti dikutip Tribunnews, penolakan itu membuat Edy Wuryanto geram, sehingga meneruskan kasus ini ke ranah hukum.
Eddy menyebut, “Harus ada pembelajaran terkait kejadian ini. Itu nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukan.”
Menanggapi aduan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto lantas meminta keterangan terhadap P, BS, dan S yang diduga sebagai provokator.
Katanya, “Mereka yang diduga memprovokasi warga melanggar Pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Kita pakai tiga pasal itu. Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut.”
Menurut Budi, penolakan jenazah perawat NK dinilai sudah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
Potret Serba Pink Marshanda Kenakan Off-Shoulder Dress, Makin Cantik dan Memikat!
KOMENTAR