Stylo Indonesia - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan laporan dari Thailand yang mengungkap adanya kandungan residu pestisida berbahaya pada anggur Shine Muscat.
Temuan kandungan berbahaya pada anggur Shine Muscat ini dilaporkan oleh dua organisasi non-pemerintah, yaitu Thailand Pesticide Alert Network (Thai-PAN) dan Dewan Konsumen Thailand (TCC), yang menemukan bahwa residu pestisida pada buah anggur tersebut melebihi tingkat yang diizinkan.
Menanggapi laporan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengambil langkah cepat untuk memastikan keamanan anggur Shine Muscat yang beredar di Indonesia.
Berikut penjelasan dari BPOM mengenai tindakan yang telah diambil serta imbauan bagi masyarakat.
Baca Juga: Skincare Pemutih Mengandung Hydroquinone? Apakah Aman Bagi Kulit?
Tindakan BPOM dalam Menanggapi Temuan Residual Pestisida
Melalui PENJELASAN PUBLIK, Nomor HM.01.1.2.11.24.94 yang dirilis 4 November 2024 pada laman pom.go.id, BPOM menyatakan telah bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, segera melakukan serangkaian langkah antisipatif untuk menelusuri kebenaran dari laporan ini.
Langkah yang diambil mencakup pengambilan sampel anggur Shine Muscat di berbagai wilayah, khususnya di titik masuk utama atau entry point buah impor tersebut.
Pengambilan sampel dilakukan di beberapa wilayah strategis, termasuk Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Bandar Lampung, Makassar, Pontianak, dan Medan.
BPOM kemudian menguji sampel tersebut di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) untuk mendeteksi keberadaan residu pestisida jenis Chlorpyrifos.
Baca Juga: 5 Masker untuk Memutihkan Wajah dan Glowing BPOM di Bawah Rp 50 Ribu
Hasil Pengujian BPOM
Berdasarkan pengujian laboratorium menggunakan metode Gas Chromatography Tandem Mass Spectrometry (GC-MS/MS), BPOM menyatakan bahwa tidak ada residu pestisida Chlorpyrifos yang terdeteksi pada sampel anggur Shine Muscat yang diambil dari wilayah Jabodetabek, Bandung, dan Bandar Lampung.
Dengan demikian, BPOM memastikan bahwa anggur Shine Muscat yang beredar di Indonesia, khususnya dari wilayah tersebut, tidak mengandung residu pestisida yang berbahaya dan aman untuk dikonsumsi.
Imbauan BPOM untuk Masyarakat
Baca Juga: 7 Rekomendasi Cream Pemutih Ketiak Murah dari Rp30 Ribu, Aman BPOM!
Meskipun hasil uji menunjukkan bahwa anggur Shine Muscat aman, BPOM tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu memperhatikan standar keamanan pangan dalam mengonsumsi buah-buahan.
Berikut adalah beberapa langkah yang disarankan BPOM agar masyarakat dapat menjaga keamanan konsumsi pangan:
1. Pilih pangan yang aman dan berkualitas dengan memperhatikan label, tanggal kedaluwarsa, dan tanda-tanda fisik pada produk.
2. Simpan pangan sesuai standar keamanan dengan menjaga suhu penyimpanan yang sesuai dan memisahkan jenis pangan untuk menghindari kontaminasi silang.
3. Cuci buah dengan air mengalir sebelum dikonsumsi, terutama untuk buah yang biasanya dimakan tanpa dikupas. Untuk keamanan lebih lanjut, BPOM juga menyarankan untuk mengupas kulit buah agar terhindar dari kemungkinan residu pestisida yang mungkin tertinggal.
Baca Juga: Makanan yang Harus Dihindari Penderita PCOS, Hindari dari Sekarang!
Peringatan untuk Pelaku Usaha
BPOM juga menegaskan pentingnya peran pelaku usaha, termasuk importir, distributor, dan pengecer, untuk memastikan bahwa produk yang mereka edarkan aman bagi konsumen.
Para pelaku usaha diwajibkan untuk selalu mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan yang berlaku, dan bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan.
BPOM akan terus memperkuat pengawasan terhadap pangan yang beredar di Indonesia, termasuk melalui pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak.
Melalui pendekatan pentahelix, BPOM menggandeng akademisi, pelaku usaha, komunitas masyarakat, pemerintah, serta media untuk menciptakan pengawasan pangan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Dengan langkah ini, BPOM berharap dapat memastikan bahwa pangan yang beredar di masyarakat tetap aman dan bebas dari kandungan yang membahayakan kesehatan.(*)
Clara Ristiani