Kekerasan Seksual Tak Ditanggung BPJS, Ini Daftar 21 Pengobatan yang Tak Dicover BPJS Kesehatan

By Grace Kencana Pranata, Kamis, 1 Februari 2024 | 16:05 WIB
Ilustrasi pelecehan atau kekerasan seksual (Istock)

Stylo Indonesia - Keberadaan BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kini wajib dimiliki oleh semua orang Indonesia.

BPJS sendiri bisa menjadi kartu untuk membantu semua masyarakat tanpa pandang golongan untuk mendapatkan perawatan kesehatan di fasilitas kesehatan atau faskes sesuai kasus penyakitnya.

Masyarakat cukup membayar uang bulanannya sesuai dengan tagihan ketika proses mendaftar di awal.

Apabila kamu ada keluhan soal kesehatan, kamu bisa memeriksanya di tahap awal melalui pilihan faskes 1.

Jika pada tahap faskes 1 kamu sudah mendapatkan penanganan, pengobatan yang kamu dapatkan cukup pada di faskes 1.

Namun, jika di faskes 1 keluhan yang kamu rasakan perlu dirujuk ke faskes tingkat 2, kamu akan mendapatkan surat rujukan dari dokter pada faskes 1 menuju ke faskes 2.

Selanjutnya pun demikian, jika sudah cukup mendapatkan penanganan di faskes 2, kamu akan mendapatkan pengobatan, tindakan screening, dan konsultasi di faskes 2.

Kemudian, jika dirasa butuh penanganan lanjutan sesuai kebutuhan pasien, makan rujukan akan dilakukan agar pasien mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan dan kesiapan rumah sakit berdasarkan penyakit pasien.

Kemudahan pemakaian BPJS Kesehatan memang bisa membantu orang untuk meminimalisir mengeluarkan uang lebih ketika sakit rawat jalan atau rawat inap, karena sudah membayar iuran rutin setiap bulannya.

Namun, ternyata tak semua penyakit bisa dicover atau dibiayain oleh BPJS Kesehatan, Stylovers.

Ada sejumlah penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui.

Berikut ini 21 pengobatan dari penyakit yang dialami pasien yang tak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja BUMN 2022 untuk Perempuan di BPJS Kesehatan Posisi Analisa Data dan Database Administrator Domisili Jakarta!

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Baca Juga: Awas BLT Subsidi Gaji Hangus, Segera Lakukan Ini Setelah Terima SMS dari BPJS Ketenagakerjaan

 

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Nah, Stylovers, itulah 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui. (*)