Kekerasan Seksual Tak Ditanggung BPJS, Ini Daftar 21 Pengobatan yang Tak Dicover BPJS Kesehatan

By Grace Kencana Pranata, Kamis, 1 Februari 2024 | 16:05 WIB
Ilustrasi pelecehan atau kekerasan seksual (Istock)

Baca Juga: Info Lowongan Kerja BUMN 2022 untuk Perempuan di BPJS Kesehatan Posisi Analisa Data dan Database Administrator Domisili Jakarta!

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.