Kekerasan Seksual Tak Ditanggung BPJS, Ini Daftar 21 Pengobatan yang Tak Dicover BPJS Kesehatan

By Grace Kencana Pranata, Kamis, 1 Februari 2024 | 16:05 WIB
Ilustrasi pelecehan atau kekerasan seksual (Istock)

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Baca Juga: Awas BLT Subsidi Gaji Hangus, Segera Lakukan Ini Setelah Terima SMS dari BPJS Ketenagakerjaan

 

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Nah, Stylovers, itulah 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui. (*)