Kekerasan Seksual Tak Ditanggung BPJS, Ini Daftar 21 Pengobatan yang Tak Dicover BPJS Kesehatan

By Grace Kencana Pranata, Kamis, 1 Februari 2024 | 16:05 WIB
Ilustrasi pelecehan atau kekerasan seksual (Istock)

Stylo Indonesia - Keberadaan BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kini wajib dimiliki oleh semua orang Indonesia.

BPJS sendiri bisa menjadi kartu untuk membantu semua masyarakat tanpa pandang golongan untuk mendapatkan perawatan kesehatan di fasilitas kesehatan atau faskes sesuai kasus penyakitnya.

Masyarakat cukup membayar uang bulanannya sesuai dengan tagihan ketika proses mendaftar di awal.

Apabila kamu ada keluhan soal kesehatan, kamu bisa memeriksanya di tahap awal melalui pilihan faskes 1.

Jika pada tahap faskes 1 kamu sudah mendapatkan penanganan, pengobatan yang kamu dapatkan cukup pada di faskes 1.

Namun, jika di faskes 1 keluhan yang kamu rasakan perlu dirujuk ke faskes tingkat 2, kamu akan mendapatkan surat rujukan dari dokter pada faskes 1 menuju ke faskes 2.

Selanjutnya pun demikian, jika sudah cukup mendapatkan penanganan di faskes 2, kamu akan mendapatkan pengobatan, tindakan screening, dan konsultasi di faskes 2.

Kemudian, jika dirasa butuh penanganan lanjutan sesuai kebutuhan pasien, makan rujukan akan dilakukan agar pasien mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan dan kesiapan rumah sakit berdasarkan penyakit pasien.

Kemudahan pemakaian BPJS Kesehatan memang bisa membantu orang untuk meminimalisir mengeluarkan uang lebih ketika sakit rawat jalan atau rawat inap, karena sudah membayar iuran rutin setiap bulannya.

Namun, ternyata tak semua penyakit bisa dicover atau dibiayain oleh BPJS Kesehatan, Stylovers.

Ada sejumlah penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui.

Berikut ini 21 pengobatan dari penyakit yang dialami pasien yang tak ditanggung BPJS Kesehatan.