Stylo Indonesia - Bisnis kecantikan merek lokal MS Glow kini tengah menjadi sorotan lantaran kronologi MS Glow digugat PS Glow dipertanyakan netizen.
Kronologi MS Glow digugat PS Glow menjadi pemberitaan yang viral di mana-mana.
PS Glow awalnya mengajukan permohonan terkait sengketa dagang, yang menjadi kronologi MS Glow digugat PS Glow.
Kronologi MS Glow didgugat PS Glow diawali dengan pengajuan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur.
Tak tanggung-tanggung, kronologi MS Glow digugat PS Glow ini ditujukan ke enam pihak yang terkait merek MS Glow di antaranya PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Perkara ini didaftarkan pada Selasa April 2022 kemudian mendapatkan nomor gugatan 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Pemilihan kuasa hukum PT PStore Glow Bersinar Indonesia diwakil oleh Edy Hartono sebagai kuasa hukum.
Dilansir Stylo Indonesia dari Kompas.com, sebagian gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Selain itu, keenam tergugat juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak berhak dan melawan hukum lantaran memakai merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.
Baca Juga: Perbandingan Harga Skincare Skincare MS Glow VS PS Glow, Lihat Yuk!
Pemilik MS Glow Ajukan Banding
Menanggapi putusan PN Surabaya, pemilik MS Glow Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari akan mengajukan upaya kasasi.
Menurut kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, putusan PN Surabaya dianggapnya tidak adil.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Arman mengungkapkan nama MS Glow telah terdaftar sebagai merek dagang sejak tahun 2016 sedangkan PS Glow baru pada tahun 2021.
Hal tersebut, kata Arman, diabaikan oleh hakim.
"Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujarnya.
MS Glow Sempat Menang Gugatan di PN Medan
Shandy selaku pemilik MS Glow juga pernah melayangkan gugatan terkait nama merek PS Glow ke Pengadilan Niaga (PN) Medan pada 15 Maret 2020 dengan nomor surat 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022 PN Niaga Mdn.
Dikutip dari Tribunnews, Shandy pun memenangkan gugatan atas PS Glow.
Dirinya memenagkan gugatannya itu tepat sebulan lalu yaitu pada 14 Juni 2022.
Baca Juga: Harta Kekayaaan Putra Siregar Pemilik PS Glow, Ternyata Ini Deretan Gurita Bisnis Sumber Cuannya!
Pada putusan itu, Shandy beserta Gilang dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek "MS GLOW" yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 200 September 2016 Nomor Pendaftaran: IDM 000633038.
Itulah kronologi MS Glow digugat PS Glow yang kini menjadi sorotan masyarakat.
Hingga saat ini, pihak MS Glow melalui instagram Shandy Purnamasari menyatakan masih tak terima dan ingin mengajukan kasasi terkait kasusnya. (*) Cece/Stylo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar"Penulis : Baharudin Al FarisiEditor : Andi Muttya Keteng Pangerang