Stylo Indonesia - Bisnis kecantikan merek lokal MS Glow kini tengah menjadi sorotan lantaran kronologi MS Glow digugat PS Glow dipertanyakan netizen.
Kronologi MS Glow digugat PS Glow menjadi pemberitaan yang viral di mana-mana.
PS Glow awalnya mengajukan permohonan terkait sengketa dagang, yang menjadi kronologi MS Glow digugat PS Glow.
Kronologi MS Glow didgugat PS Glow diawali dengan pengajuan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur.
Tak tanggung-tanggung, kronologi MS Glow digugat PS Glow ini ditujukan ke enam pihak yang terkait merek MS Glow di antaranya PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Perkara ini didaftarkan pada Selasa April 2022 kemudian mendapatkan nomor gugatan 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Pemilihan kuasa hukum PT PStore Glow Bersinar Indonesia diwakil oleh Edy Hartono sebagai kuasa hukum.
Dilansir Stylo Indonesia dari Kompas.com, sebagian gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Selain itu, keenam tergugat juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak berhak dan melawan hukum lantaran memakai merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.
Baca Juga: Perbandingan Harga Skincare Skincare MS Glow VS PS Glow, Lihat Yuk!