Kronologi MS Glow Digugat PS Glow, Crazy Rich Malang Kena Ganti Rugi Miliaran Rupiah

By Stylo Indonesia, Kamis, 14 Juli 2022 | 15:32 WIB
Kronologi MS Glow Digugat PS Glow, Crazy Rich Malang Kena Ganti Rugi Miliaran Rupiah (Instagram @gilang_juragan99)

 

Pemilik MS Glow Ajukan Banding

Menanggapi putusan PN Surabaya, pemilik MS Glow Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari akan mengajukan upaya kasasi.

Menurut kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, putusan PN Surabaya dianggapnya tidak adil.

"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Arman mengungkapkan nama MS Glow telah terdaftar sebagai merek dagang sejak tahun 2016 sedangkan PS Glow baru pada tahun 2021.

Hal tersebut, kata Arman, diabaikan oleh hakim.

"Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujarnya.

MS Glow Sempat Menang Gugatan di PN Medan

Shandy selaku pemilik MS Glow juga pernah melayangkan gugatan terkait nama merek PS Glow ke Pengadilan Niaga (PN) Medan pada 15 Maret 2020 dengan nomor surat 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022 PN Niaga Mdn.

Dikutip dari Tribunnews, Shandy pun memenangkan gugatan atas PS Glow.

Dirinya memenagkan gugatannya itu tepat sebulan lalu yaitu pada 14 Juni 2022.