Baca Juga: Harta Kekayaaan Putra Siregar Pemilik PS Glow, Ternyata Ini Deretan Gurita Bisnis Sumber Cuannya!
Pada putusan itu, Shandy beserta Gilang dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek "MS GLOW" yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 200 September 2016 Nomor Pendaftaran: IDM 000633038.
Itulah kronologi MS Glow digugat PS Glow yang kini menjadi sorotan masyarakat.
Hingga saat ini, pihak MS Glow melalui instagram Shandy Purnamasari menyatakan masih tak terima dan ingin mengajukan kasasi terkait kasusnya. (*) Cece/Stylo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar"Penulis : Baharudin Al FarisiEditor : Andi Muttya Keteng Pangerang