Hore! Gaji PNS 2022 Dikabarkan Naik, Berikut Rincian Pendapatan dan Tunjangannya!

By Stylo Indonesia, Senin, 21 Februari 2022 | 09:23 WIB
Pegawai Negeri Sipil Bergembira, Gaji PNS 2022 Dikabarkan Naik, Berikut Rincian Pendapatan dan Tunjangannya (tribun)

Stylo Indonesia - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022 dikabarkan naik.

Ada wacana yang terdengar kalau gaji PNS 2022 akan dinaikkan.

Sontak saja perihal kabar gaji CPNS 2022 naik ini langsung mencuri perhatian publik.

Wacana yang terdengar adalah PNS akan mendapatkan gaji sebesar Rp9 juta dalam sebulan. Apakah benar?

Sebenernya wacana mengenai mengenai gajiPegawai Negeri Sipil (PNS) minimal Rp9 juta sudah ada mulai tahun 2020.

Namun dulunya wacana ini harus ditunda oleh karena pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena beberapa pertimbangan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan ASN Tjahjo Kumolo mengatakan dengan skema kenaikan tunjangan, pegawai ASN golongan paling rendah bisa mendapat gaji take home pay Rp9-Rp10 juta per bulan.

“InsyaAllah harusnya tahun ini (2020) , tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN it bisa minimal Rp9-Rp10 juta,” ujarnya mengutip Kompas TV

Hingga saat ini wacana kenaikan gaji PNSsendiri belum mendapat konfirmasi lebih lanjut oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo

Baca Juga: Hore! THR dan Gaji ke-13 PNS Pensiunan Akan Segera Cair, Catat Tanggal Penyaluran dan Prediksi Nominalnya!

Lalu apakah kenaikan Rp9 juta akan terealisasi tahun ini?

Aturan mengenai gaji PNS dan tunjangannya di tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.

Mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022 besarannya diusulkan naik menjadi Rp9 juta.

Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum mendapat kejelasan lebih lanjut dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB).

Terpantau hingga saat ini Presiden Jokowi belum menyinggung nasib kenaikan gaji pada pidato pengantar Rancangan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara atau RAPB 2022.

Meski alokasi belanja pegawai mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp421.1 triliun di 2021 menjadi Rp426.76 triliun di 2022.

“Belanja Negara dalam RAPBN 2022 direncanakan Rp2.708 triliun yang meliputi, belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.938 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp770.4 triliun,” ujar Jokowi pada sidang Tahunan MPR.

Kendati demikian, Jokowi mengatakan anggaran tersebut masih difokuskan untuk penanganan penanganan Covid-19 sehingga belum bisa ditujukan untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggaran masih diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting dan kesinambungan program JKN.

Baca Juga: Rejeki Nomplok di Tengah Pandemi, Baru Saja Terima Gaji ke-13 PNS Akan dapat Tunjangan Pulsa untuk Kerja, Catat Nominalnya!

Di mana anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp427.5 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memnuhi kebutuhan dasarnya.

Pada jangka panjang, anggaran ini diharap akan mampu memotong rantai kemiskinan di masyarakat.

Golongan I (Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800, Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900, Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 dan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500)

Golongan II (IIa: Rp 2.022.200 - Rp3.373.600, IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300, IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000, dan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000)

Golongan III (IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400, IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600, IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400, dan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000)

Golongan IV (IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000, IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500, IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900, IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700, dan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200)

Sementara untuk tunjanganPNS yang akan diterima di luar gaji pokok terdiri atas tunjangan kinerja, tunjangan jabatan , tunjanagn suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan umum.

Di mana tunjangan kinerja akan diberikan kepada PNS dengan jumlah yang berbeda-beda.

Sementara untuk tunjangan jabatan akan diterima kepada mereka yang menduduki jabatan structural jarir di jenjang eselon .

Baca Juga: Resmi! Kabar Gembira Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Lebih Cepat Sebelum Pertengahan Bulan Agustus 2020

Besarannya, jika mengacu pada PP No.26 Tahun 2007 tunjangan jabatan akan diterima Rp350 ribu per bulan (eselon VA), Rp 490 ribu (eselon IV B), Rp540 (IV A), Rp1.26 juta (IIIA) dan tertinggi di angka Rp5.5 juta (eselon IA)

Kemudian tunjangan suami istri akan diberikan kepada PNS sebesar 5 persen dari gaji pokoknya sebagaimana tertulus dalam PP No.7 Tahun 1997

Tunjangan anak diberikan kepada PNS sebesar Rp2 persen dari gaji utama (pokok) , tunjangan makan akan diberikan rata-rata di angka Rp35 ribu-Rp41 ribu/hari.

Sementara tunjangan umum akan diberikan kepada PNS yang tidak memiliki tunjangan jabatan baik struktural dan fungsional, berkisar di angka Rp175 ribu- Rp190 ribu sesuai golongan masing-masing.

Sebelumnya, kenaikan gaji PNSterakhir kali dilakukan pada tahun 2019 sebesar 5 persen.

Adapun kenaikan gaji tersebut, dapat direalisasikan mulai awal April 2019, namun kenaikan gaji ada Januari-Maret 2019 dibayarkan secara rapel. (Stylo Indonesia)

(*)

Artikel ini sudah tayang di GridFame.id dengan judul Berikut Daftar Gaji PNS Beserta Tunjangan 2022, Jadi Naik Rp9 Juta?

Penulis: Nabilah Hermawati