Hore! Gaji PNS 2022 Dikabarkan Naik, Berikut Rincian Pendapatan dan Tunjangannya!

By Stylo Indonesia, Senin, 21 Februari 2022 | 09:23 WIB
Pegawai Negeri Sipil Bergembira, Gaji PNS 2022 Dikabarkan Naik, Berikut Rincian Pendapatan dan Tunjangannya (tribun)

Stylo Indonesia - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022 dikabarkan naik.

Ada wacana yang terdengar kalau gaji PNS 2022 akan dinaikkan.

Sontak saja perihal kabar gaji CPNS 2022 naik ini langsung mencuri perhatian publik.

Wacana yang terdengar adalah PNS akan mendapatkan gaji sebesar Rp9 juta dalam sebulan. Apakah benar?

Sebenernya wacana mengenai mengenai gajiPegawai Negeri Sipil (PNS) minimal Rp9 juta sudah ada mulai tahun 2020.

Namun dulunya wacana ini harus ditunda oleh karena pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena beberapa pertimbangan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan ASN Tjahjo Kumolo mengatakan dengan skema kenaikan tunjangan, pegawai ASN golongan paling rendah bisa mendapat gaji take home pay Rp9-Rp10 juta per bulan.

“InsyaAllah harusnya tahun ini (2020) , tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN it bisa minimal Rp9-Rp10 juta,” ujarnya mengutip Kompas TV

Hingga saat ini wacana kenaikan gaji PNSsendiri belum mendapat konfirmasi lebih lanjut oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo

Baca Juga: Hore! THR dan Gaji ke-13 PNS Pensiunan Akan Segera Cair, Catat Tanggal Penyaluran dan Prediksi Nominalnya!

Lalu apakah kenaikan Rp9 juta akan terealisasi tahun ini?

Aturan mengenai gaji PNS dan tunjangannya di tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.