Hore PNS Bergembira! Gaji Minimal 9 Juta Rupiah Akan Didapatkan di Tahun 2022? Simak Rinciannya!

By Stylo Indonesia, Jumat, 7 Januari 2022 | 12:04 WIB
Hore PNS Bergembira! Gaji Minimal 9 Juta Rupiah Akan Didapatkan di Tahun 2022? Simak Rinciannya! (setkab.go.id, WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN )

Stylo Indonesia - Pegawai Negeri Sipil atau PNS sepertinya mendapat angin segar.

Pasalnya, ada wacana kenaikan gaji untuk PNS.

Di tahun 2022 ini, wacana gaji PNS naik kembali dibicarakan.

Wacana yang terdengar adalah PNS akan mendapatkan gaji sebesar Rp9 juta dalam sebulan. Apakah benar?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Di mana minimal gaji yang didapat akan direalisasikan sebesar Rp 9 juta per bulan.

Dalam keterangannya, ia menegaskan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini.

Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

"Belum bisa komentar. Ini [pandemi Covid-19] yang menjadi prioritas," ujarnya seperti yang dikutip CNBC Indonesia.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Pastikan Akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK Besar-besar Pada 2021 Mendatang, Carar Informasi Waktu Pelaksanaanya!

Sementara itu, ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.

Sebelumnya wacana mengenai gaji PNS minimal Rp 9 juta sudah menyeruak mulai tahun 2020 lalu saat Menpan RB menggulirkan hal ini.

Namun agenda ini harus dibatalkan pihak Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.

Maka dari itu gaji PNS yang akan berlaku tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan.

Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Baca Juga: Rejeki Nomplok di Tengah Pandemi, Baru Saja Terima Gaji ke-13 PNS Akan dapat Tunjangan Pulsa untuk Kerja, Catat Nominalnya!

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Hore! THR dan Gaji ke-13 PNS Pensiunan Akan Segera Cair, Catat Tanggal Penyaluran dan Prediksi Nominalnya!

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 (Stylo Indonesia)

(*)

Artikel ini sudah tayang di GridStar.id dengan judul Angin Segar Bagi PNS, Gaji Minimal Rp 9 Juta Bakal Dikantongi di 2022? Simak Rincian Gaji ASN di Sini

Penulis: Rahma