Hore PNS Bergembira! Gaji Minimal 9 Juta Rupiah Akan Didapatkan di Tahun 2022? Simak Rinciannya!

By Stylo Indonesia, Jumat, 7 Januari 2022 | 12:04 WIB
Hore PNS Bergembira! Gaji Minimal 9 Juta Rupiah Akan Didapatkan di Tahun 2022? Simak Rinciannya! (setkab.go.id, WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN )

Stylo Indonesia - Pegawai Negeri Sipil atau PNS sepertinya mendapat angin segar.

Pasalnya, ada wacana kenaikan gaji untuk PNS.

Di tahun 2022 ini, wacana gaji PNS naik kembali dibicarakan.

Wacana yang terdengar adalah PNS akan mendapatkan gaji sebesar Rp9 juta dalam sebulan. Apakah benar?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Di mana minimal gaji yang didapat akan direalisasikan sebesar Rp 9 juta per bulan.

Dalam keterangannya, ia menegaskan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini.

Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

"Belum bisa komentar. Ini [pandemi Covid-19] yang menjadi prioritas," ujarnya seperti yang dikutip CNBC Indonesia.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Pastikan Akan Buka Lowongan CPNS dan PPPK Besar-besar Pada 2021 Mendatang, Carar Informasi Waktu Pelaksanaanya!

Sementara itu, ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022.