Pentingnya Memiliki HAKI untuk Menghargai Proses Berkarya, Desainer Sapto Djojokartiko Daftarkan Motif Desain Ciri Khasnya

By Livia, Kamis, 23 Desember 2021 | 14:45 WIB
Pentingnya memiliki HAKI untuk menghargai proses berkarya, Desainer Sapto Djojokartiko daftarkan motif desain ciri khasnya. (dok.pribadi)

Stylo Indonesia - Lebih dari 10 tahun berkarya merupakan sebuah pencapaian dan juga kebanggan bagi desainer Sapto Djojokartiko.

Dalam perjalan kariernya di industri fesyen tanah air, Sapto Djojokartikomemiliki visi untuk terus berkembang dan menghasilkan desain-desain yang klasik, elegan dan juga sarat akan visual yang identik dengan estetika yang telah dibangun selama ini.

Berbicara mengenai inspirasi, Sapto Djojokartiko memulai karirnya memulai kariernya dengan misi untuk mengembangkan motif-motif nusantara dan negara di Asia dengan sentuhan modern yang dikembangkan menjadi sebuah gaya yang identik dengan karya-karya besar sang desainer.

Beberapa motif yang lahir dari proses berkembangnya sang desainer cukup dikenal dengan sebutan Saptojo Candi, Saptojo Melati Sangkar, Saptojo Penara, Saptojo PenaraYayi dan Saptojo Chinoiserie.

Semua motif yang dikembangkan dan menjadi unsur khas dari karya-karya Sapto Djojokartiko merupakan hasil dari proses panjang pengembangan ide yangterinspirasi dari motif-motif klasik dari Indonesia dan negara di Asia lainnya.

Seiring berjalannya waktu, melihat potensi berkembangnya brand Sapto Djojokartiko kedepannya, sang desainer berupaya untuk mendaftarkan motif desain ciri khasnya untuk mendapatkan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI), dalam hal ini dalam bentuk perlindungan Hak Cipta.

Hal ini ditempuh sebagai bagian dari tanggung jawab Sapto Djojokartiko kepada pengrajin, karyawan yang bekerja untuknya dan pelanggan yang sudah mengapresiasi karya-karyanya selama ini.

“Semakin ke sini, brand kami sudah semakin dikenali dari sisi estetika dan juga visualnya. Tentunya itu adalah hasil yang tidak terjadi dalam satu malam. Dalam proses mendesain saya banyak bekerja dengan pengrajin, penjahit dan desainer in house kami yang berinovasi untuk mewujudkan visi kami bersama. Semua kami lakukan bersama dalam mengembangkan brand ini. Di sisi lain, ada pelanggan setia kami yang selalu datang mengapresiasi hasil kerja keras kami, membeli dan membagikan foto-foto mereka mengenakan busana yang kami desain. Hal tersebut tentunya sangat membanggakan bagikami karena apresiasi yang tulus dan dukungan yang selalu kami dapatkan terus memotivasi kami agar menghasilkan karya-karya yang lebih baik lagi dari hati," ujar sang desainer. 

Baca Juga: Sapto Djojokartiko Rilis Koleksi Spring/Summer 2021 yang Terinspirasi Dari Seni Sambung Ayam

Kedua hal tersebut adalah komponen penting bagi Sapto Djojokartiko dalam berkarya dan berinovasi.

Sebagai brand, memperjuangkan hak cipta adalah bentuk hak dan kewajiban akan karya yang sudah dihasilkan.

Sapto Djojokartiko ingin memastikan bahwa kepuasan konsumen dan kepercayaan yang telah diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan karya yang dibeli juga dapat dipakai sebagai sebuah kebanggan yang tak lengkang oleh waktu.

Khurnia Hudewi, Industrial Design & Copyright Department Head Law Firm AMR Partnership menerangkan “Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman. Perkembangan di bidangfesyen saat ini diikuti pula dengan perkembangan teknologi telah melahirkan competitive environment yang menuntut para pembuat desain atau dalam istilah yang digunakan dalam Undang undang Hak Cipta Indonesia (UU No. 28 Tahun 2014) yakni “Pencipta” untuk lebih kreatif berinovasi menghasilkan karya yang khas dan orisinil." 

Seperti yang kita ketahui, seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, pembajakan mudah sekali terjadi, khususnya dalam dunia fashion.

Baca Juga: Wisik, Koleksi Busana Unik dari Sapto Djojokartiko Inspirasi Pertunjukan Tradisional Wayang Solo

Desainer Sapto Djojokartiko daftarkan motif desain ciri khasnya ke Dirjen HAKI. (dok.pribadi)

Telah banyak desain, dalam hal ini model baju atau sekedar desain motif yang secara tanpaizin pencipta dan atau pemegang hak cipta digandakan, serta didistribusikan secara meluas untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang sudah pasti merugikan bukan semata hak ekonomi namun juga hak moral pencipta dan atau pemegang hak cipta tersebut. 

“Untuk menghindari kerugian bagi para pencipta, maka pelindungan Hak Cipta saat ini sangat diperlukan oleh para pencipta baik sebagai pelindung dan jaminan kepastian hukum terhadap karya yang telah dihasilkan.” Khurnia menjelaskan lebih lanjut.

“Diluar sana pasti banyak desainer-desainer baru yang akan memulai karier mereka di industri ini, pengetahuan perihal pentingnya memiliki HAKI dan alasan di belakangnya tersebut tentunya dapat membekali para desainer pemula dengan ilmu penting agar dapat berkarya dan berkecimpung di dunia ini dengan bijak. Kami berharap bahwa dengan memperjuangkan HAKI mengajak para pemangku kepentingan dan pelaku industri serta konsumen dan media untuk bersama-sama berdiskusi perihal perlindungan yang diberikan kepada karya-karya yang dihasilkan oleh desainer kami dapat terus berkarya dan berinovasi mengembangkan brand ini menjadi lebih baik lagi” jelas Sapto.

HAKI dapat melindungi pelaku industri kreatif untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki.

Selain itu, perlindungan ini juga dilakukan untuk mendorong para pencipta untuk terusberkarya dan berinovasi dengan lebih tenang dan memfokuskan diri pada karya mereka secara lebih leluasa.(*)