Sapto Djojokartiko ingin memastikan bahwa kepuasan konsumen dan kepercayaan yang telah diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan karya yang dibeli juga dapat dipakai sebagai sebuah kebanggan yang tak lengkang oleh waktu.
Khurnia Hudewi, Industrial Design & Copyright Department Head Law Firm AMR Partnership menerangkan “Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman. Perkembangan di bidangfesyen saat ini diikuti pula dengan perkembangan teknologi telah melahirkan competitive environment yang menuntut para pembuat desain atau dalam istilah yang digunakan dalam Undang undang Hak Cipta Indonesia (UU No. 28 Tahun 2014) yakni “Pencipta” untuk lebih kreatif berinovasi menghasilkan karya yang khas dan orisinil."
Seperti yang kita ketahui, seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, pembajakan mudah sekali terjadi, khususnya dalam dunia fashion.
Baca Juga: Wisik, Koleksi Busana Unik dari Sapto Djojokartiko Inspirasi Pertunjukan Tradisional Wayang Solo
Telah banyak desain, dalam hal ini model baju atau sekedar desain motif yang secara tanpaizin pencipta dan atau pemegang hak cipta digandakan, serta didistribusikan secara meluas untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang sudah pasti merugikan bukan semata hak ekonomi namun juga hak moral pencipta dan atau pemegang hak cipta tersebut.
“Untuk menghindari kerugian bagi para pencipta, maka pelindungan Hak Cipta saat ini sangat diperlukan oleh para pencipta baik sebagai pelindung dan jaminan kepastian hukum terhadap karya yang telah dihasilkan.” Khurnia menjelaskan lebih lanjut.
“Diluar sana pasti banyak desainer-desainer baru yang akan memulai karier mereka di industri ini, pengetahuan perihal pentingnya memiliki HAKI dan alasan di belakangnya tersebut tentunya dapat membekali para desainer pemula dengan ilmu penting agar dapat berkarya dan berkecimpung di dunia ini dengan bijak. Kami berharap bahwa dengan memperjuangkan HAKI mengajak para pemangku kepentingan dan pelaku industri serta konsumen dan media untuk bersama-sama berdiskusi perihal perlindungan yang diberikan kepada karya-karya yang dihasilkan oleh desainer kami dapat terus berkarya dan berinovasi mengembangkan brand ini menjadi lebih baik lagi” jelas Sapto.
HAKI dapat melindungi pelaku industri kreatif untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki.
Selain itu, perlindungan ini juga dilakukan untuk mendorong para pencipta untuk terusberkarya dan berinovasi dengan lebih tenang dan memfokuskan diri pada karya mereka secara lebih leluasa.(*)