Stylo Indonesia - Menjelang akhir tahun, biasanya banyak orang yang berencana plesiran ke luar kota.
Akan tetapi, rencana tersebut terpaksa harus ditunda karena adanya pandemi Covid-19.
Bahkan, terdapat larangan khusus bagi ASN atau PNS.
Aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.
SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Asyik! Transferan Bonus Pensiunan PNS Cair di Awal Januari 2021, Siapkan KTP dan SK Ya
Melalui SE 7/2020, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah diminta melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada ASN.SE mengatur agar pemberian cuti berdasarkan pada kebutuhan dan/atau kepentingan ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Selain itu, SE mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota bagi ASN.
Baca Juga: Apa Itu Eksim? Simak Jenis, Gejala, Hingga Pengobatan untuk Penyakit Eksim
Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.
Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan.
Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja 2021 Untuk Perempuan Posisi Sales Executive Domisili Depok, Reward Umroh!
"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," tulis Menpan RB.
Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah pun diminta memastikan agar para pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan dalam SE.
SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.(*)
Artikel ini telah tayang di hot.grid.id dengan judul "Sah! Sudah Diteken Menpan RB, PNS Terancam Dapat Hukuman Disiplin Jika Nekat Keluar Kota Saat Libur Tahun Baru" Editor: Desy Kurniasari