SAH! Sudah Diteken Menpan, PNS yang Nekat Plesiran Keluar Kota saat Libur Tahun Baru Terancam Dapat Hukuman Disiplin

By Stylo Indonesia, Selasa, 22 Desember 2020 | 15:44 WIB
Ilustrasi PNS (Facebook PNS Cantik Indonesia)

Stylo Indonesia - Menjelang akhir tahun, biasanya banyak orang yang berencana plesiran ke luar kota.

Akan tetapi, rencana tersebut terpaksa harus ditunda karena adanya pandemi Covid-19.

Bahkan, terdapat larangan khusus bagi ASN atau PNS.

Aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

Baca Juga: Foto Bersama Pohon Natal di Rumah Mewahnya , Penampilan Sandra Dewi dengan OOTD Serba Putih Banjir Pujian Netizen

SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Asyik! Transferan Bonus Pensiunan PNS Cair di Awal Januari 2021, Siapkan KTP dan SK Ya