SAH! Sudah Diteken Menpan, PNS yang Nekat Plesiran Keluar Kota saat Libur Tahun Baru Terancam Dapat Hukuman Disiplin

By Stylo Indonesia, Selasa, 22 Desember 2020 | 15:44 WIB
Ilustrasi PNS (Facebook PNS Cantik Indonesia)

Melalui SE 7/2020, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah diminta melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada ASN.SE mengatur agar pemberian cuti berdasarkan pada kebutuhan dan/atau kepentingan ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Selain itu, SE mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota bagi ASN.

Baca Juga: Apa Itu Eksim? Simak Jenis, Gejala, Hingga Pengobatan untuk Penyakit Eksim

Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.

Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan.

Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja 2021 Untuk Perempuan Posisi Sales Executive Domisili Depok, Reward Umroh!

"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," tulis Menpan RB.

Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah pun diminta memastikan agar para pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan dalam SE.

Baca Juga: Ke Pesta Ulang Tahun Pakai Dress Motif Ayam Jago, Penampilan Nagita Slavina Langsung Dipuji Habis-habisan!

SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.(*)

Artikel ini telah tayang di hot.grid.id dengan judul "Sah! Sudah Diteken Menpan RB, PNS Terancam Dapat Hukuman Disiplin Jika Nekat Keluar Kota Saat Libur Tahun Baru" Editor: Desy Kurniasari

Link: https://hot.grid.id/read/182479925/sah-sudah-diteken-menpan-rb-pns-terancam-dapat-hukuman-disiplin-jika-nekat-keluar-kota-saat-libur-tahun-baru?page=all