Bikin Masyarakat Indonesia Bisa Bernapas Lega, Pemerintah Kembali Bagikan Insentif Rp 3,5 Juta Lewat Kartu Prakerja Gelombang 5, Ini Syaratnya!

By Stylo Indonesia, Minggu, 23 Agustus 2020 | 15:05 WIB
Ilustrasi kartu prakerja, bikers harus tau hari ini mulai dibuka kartu prakerja gelombang ke 5 (Setkab.go.id)

Stylo.ID - Pandemi corona tampaknya masih menyelimuti berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dengan adanya pandemi wabah corona atau covid-19 ini, tentu memberi dampak yang besar bagi perekonomian masyarakat Indonesia.

Bahkan banyak rakyat Indonesia yang terpaksa dirumahkan bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran situasi ekonomi yang makin menghimpit.

Namun kini masyarakat dapat sedikit bernapas lega.

Baca Juga: Bikin Kamu dan Suami Makin Puas! Cek 5 Cara Agar Durasi Bercinta Jadi Lebih Lama dan Hot

Pasalnya, pemerintah mengumumkan akan membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5.

Pada Sabtu (15/8/2020) lalu, pendaftaran kartu prakerja gelombang 5 pun sudah resmi dibuka.

Kuota peserta kartu prakerja gelombang 5 ini sama dengan gelombang 4, yaitu 800.000 peserta.

Seperti halnya kartu prakerja gelombang 4, peserta yang terpilih nantinya akan mendapatkan insentif sebesar Rp3,55 juta.

Selain uang insentif, peserta juga akan memperoleh voucher senilai Rp1 juta yang dapat digunakan untuk menjalani pelatihan di berbagai platform, seperti Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir, dan Sisnaker.

Baca Juga: Selama Ini Diam, Ibu Angkat Istri Rizki DA Akhirnya Bongkar Alasan Tak Undang Ipah Saripah ke Nikahan, Rini Nuraeni: Kami Tak Mau Giring Opini Buruk Tentang Nadya

Agar tidak keliru, berikut penjelasan lengkap tentang syarat dan cara mendaftar kartu prakerja seperti dikutip dari Tribunnews.com:

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Biasa Dilakukan, Masak Nasi di Rice Cooker dengan Cara Ini Justru Bisa Sebabkan Tumor untuk Wanita, Jangan Anggap Remeh!

Cara Membuat Akun Kartu Prakerja:

1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan memiliki email aktif.

2. Pilih "Daftar Sekarang".

3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

4. Klik "Daftar".

5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.

6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Belum Ijab Kabul, Atta Halilintar Kepergok Sudah Lakukan Kesalahan Ini Sampai Dirinya Kelimpungan

Pendaftaran Kartu Prakerja

Jika Anda sudah berhasil membuat akun Kartu Prakerja atau sudah memilikinya, berikut cara mendaftar kartu prakerja:

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik “Login” atau Masuk pada laman depan.

2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian klik "Login

3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.

4. Klik "Berikutnya".

5. Lengkapi data diri, unggah foto KTP, dan swafoto Anda dengan KTP.

6. Lakukan verifikasi nomor telepon.

7. Klik "Kirim".

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone Anda.

9. Klik "Verifikasi".

10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".

11. Berikutnya, Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".

Baca Juga: Bak Kena Karma Instan! 11 Tahun Lalu Usir Maia Estianty Tanpa Barang Sepeserpun, Kini Ahmad Dhani Harus Tutup 38 Cabang Usahanya Karena Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan

12. Setelah menjawab pertanyaan pada tes, hasil tes akan dievaluasi, dan peserta dimohon menunggu sekitar 5 menit.

13. Jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol “Refresh”.

14. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal mengikuti seleksi gelombang, pilih lah gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.

15. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi di “Dashboard” akun, apakah lolos atau bisa ikut gelombang yang Anda pilih. (*) Justina Stylo.

Artikel ini telah tayang di GridHot dengan judul Bisa Bikin Dapur Kembali Ngebul, Pemerintah Kembali Bagikan Insentif Rp 3,5 Juta Lewat Kartu Prakerja Gelombang 5, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya