Bikin Masyarakat Indonesia Bisa Bernapas Lega, Pemerintah Kembali Bagikan Insentif Rp 3,5 Juta Lewat Kartu Prakerja Gelombang 5, Ini Syaratnya!

By Stylo Indonesia, Minggu, 23 Agustus 2020 | 15:05 WIB
Ilustrasi kartu prakerja, bikers harus tau hari ini mulai dibuka kartu prakerja gelombang ke 5 (Setkab.go.id)

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Biasa Dilakukan, Masak Nasi di Rice Cooker dengan Cara Ini Justru Bisa Sebabkan Tumor untuk Wanita, Jangan Anggap Remeh!

Cara Membuat Akun Kartu Prakerja:

1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan memiliki email aktif.

2. Pilih "Daftar Sekarang".

3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

4. Klik "Daftar".

5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.

6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.