Bikin Masyarakat Indonesia Bisa Bernapas Lega, Pemerintah Kembali Bagikan Insentif Rp 3,5 Juta Lewat Kartu Prakerja Gelombang 5, Ini Syaratnya!

By Stylo Indonesia, Minggu, 23 Agustus 2020 | 15:05 WIB
Ilustrasi kartu prakerja, bikers harus tau hari ini mulai dibuka kartu prakerja gelombang ke 5 (Setkab.go.id)

7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Belum Ijab Kabul, Atta Halilintar Kepergok Sudah Lakukan Kesalahan Ini Sampai Dirinya Kelimpungan

Pendaftaran Kartu Prakerja

Jika Anda sudah berhasil membuat akun Kartu Prakerja atau sudah memilikinya, berikut cara mendaftar kartu prakerja:

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik “Login” atau Masuk pada laman depan.

2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian klik "Login

3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.

4. Klik "Berikutnya".

5. Lengkapi data diri, unggah foto KTP, dan swafoto Anda dengan KTP.

6. Lakukan verifikasi nomor telepon.

7. Klik "Kirim".

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone Anda.