Bak Durian Runtuh! Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Ada Lagi 6 Tunjangan Besar di Luar Gaji Pokok Hampir Capai Rp 100 Juta

By Ristiani Theresa, Selasa, 28 Juli 2020 | 10:51 WIB
Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Sudah di Depan Mata, Ada 6 Tunjangan Besar Lain di Luar Gaji Pokok Hampir Capai Rp 100 Juta (setkab.go.id, WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN )

Perlu diketahui tunjangan jabatan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Hal ini berarti, tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Masalah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yaitu paling rendah Rp 360.000 per bulan, yakni untuk eselon VA. Berikut rincian tunjangan jabatan PNS

Eselon VA: Rp 360.000 per bulanEselon IVB: Rp 490.000 per bulanEselon IVA: Rp 540.000 per bulanEselon IIA: Rp 1.260.000 per bulanEselon IA: Rp 5.500.000 per bulan

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Selain Gaji Ke-13 PNS Akan Terima Tunjangan Kinerja Hingga Tampilan Cita Citata Pakai Sport Bra dan Legging Ketat

3. Tunjangan Suami/Istri

Nominal tunjangan suami/istri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Telah disebut bahwa PNS yang mempunyai suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya. Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

4. Tunjangan Anak

Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan suami/istri. Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.