Bak Durian Runtuh! Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Ada Lagi 6 Tunjangan Besar di Luar Gaji Pokok Hampir Capai Rp 100 Juta

By Ristiani Theresa, Selasa, 28 Juli 2020 | 10:51 WIB
Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Sudah di Depan Mata, Ada 6 Tunjangan Besar Lain di Luar Gaji Pokok Hampir Capai Rp 100 Juta (setkab.go.id, WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN )

Melansir dari KompasTV, berikut terkait tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:

Baca Juga: Bak Dapatkan Durian Runtuh! Selain Gaji ke-13, PNS Ternyata Juga Akan Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin umumnya menjadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Total tukin berbeda-beda. Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Baca Juga: Bak Dapatkan Durian Runtuh! Selain Gaji ke-13, PNS Ternyata Juga Akan Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya

2. Tunjangan Jabatan