Kabar Gembira di Tengah Pandemi, Salat Idul Adha Diizinkan Pemerintah Dilakukan Secara Masal dengan Syarat-syarat Berikut Ini!

By Stylo Indonesia, Senin, 27 Juli 2020 | 10:50 WIB
Muhammadiyah Telah Menetapkan Idul Fitri 1441 H Jatuh Pada 24 Mei 2020, Begini Tata Cara Salat Ied di Rumah saat Pandemi Covid-19 yang Wajib Umat Muslim Ketahui (Tribunnews/JEPRIMA)

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

Baca Juga: Tren Padu Padan Gaya Busana dengan Model Hijab untuk Sehari-hari

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

 

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

Baca Juga: Tampil Kekinian dengan Busana Muslim Trendy Sambil Berkampanye Empowering Women

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;