Kabar Gembira di Tengah Pandemi, Salat Idul Adha Diizinkan Pemerintah Dilakukan Secara Masal dengan Syarat-syarat Berikut Ini!

By Stylo Indonesia, Senin, 27 Juli 2020 | 10:50 WIB
Muhammadiyah Telah Menetapkan Idul Fitri 1441 H Jatuh Pada 24 Mei 2020, Begini Tata Cara Salat Ied di Rumah saat Pandemi Covid-19 yang Wajib Umat Muslim Ketahui (Tribunnews/JEPRIMA)

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Baca Juga: Ramadan Sale dengan Pilihan Baju Muslim Turun Harga Hingga 70%? Yuk Cek Informasinya!

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

 

1) Jemaah dalam kondisi sehat;

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;