Kabar Gembira di Tengah Pandemi, Salat Idul Adha Diizinkan Pemerintah Dilakukan Secara Masal dengan Syarat-syarat Berikut Ini!

By Stylo Indonesia, Senin, 27 Juli 2020 | 10:50 WIB
Muhammadiyah Telah Menetapkan Idul Fitri 1441 H Jatuh Pada 24 Mei 2020, Begini Tata Cara Salat Ied di Rumah saat Pandemi Covid-19 yang Wajib Umat Muslim Ketahui (Tribunnews/JEPRIMA)

Stylo.ID - Tak lama lagi umat Muslim akan memasuki Hari Raya Idul Adha.

Di tengah pandemi corona, sebelumnya pemerintah tak mengizinkan untuk menggelar Idul Fitri lantaran pandemi corona yang belum berakhir, kini sholat Idul Adha sudah diizinkan oleh pemerintah.

Namun tentu saja dengan persyaratan tertentu.

 

Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menaati panduan yang dikeluarkan Kemenag.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020.

Baca Juga: Demi Nikahi Bella Saphira yang Tadinya Non Muslim, Agus Surya Bakti Terpaksa Ingkari Janji dengan Istri Pertama, 'Gara-gara Senyum Bella, Saya Jadi Lupa'

"Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).Fachrul berharap Idul Adha pada tahun ini menjadi momen untuk masyarakat Indonesia tawakal menghadapi pandemi Covid-19.

"Semoga Idul Adha kali ini mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beragama, semoga kita semua dapat mengorbankan ego kita untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah virus corona ini," kata Fachrul.

Seperti diketahui, ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.