Kabar Gembira! Setelah Gaji Ke-13 Cair Bulan Agustus, PNS Bakal Terima 6 Tunjangan Sekaligus di Luar Gaji Pokok: Berikut Besarannya

By Ristiani Theresa, Senin, 27 Juli 2020 | 09:04 WIB
PNS Kembali Terima Kabar Gembira, Setelah Gaji Ke-13 Cair Bulan Agustus, Abdi Negara Bakal Terima 6 Tunjangan Sekaligus di Luar Gaji Pokok (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

3. Tunjangan Suami/Istri

Nominal tunjangan suami/istri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Telah disebut, PNS yang mempunyai istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.

Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 Akan Cair, PNS Kembali Dapat Kabar Gembira Akan Mendapatkan Kenaikan Uang Pensiun Hingga Rp20 Juta!

4. Tunjangan Anak

Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan sumi/istri.

Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.

Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.

Selain itu juga belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER : Pemerintah Sebut Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Sri Mulyani Justru Umumkan Defisit Negara Capai Rp 257,7 Triliun Hingga Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Terus Melonjak, Ahli Epidemologi Justru Ungkap Kabar Baik Mengenai Akhir dari