Stylo.ID - Syarat surat izin keluar masuk ( SIKM) bagi pengendara atau warga yang hendak keluar masuk wilayah Ibu Kota di tengah pandemi virus corona telah dihapus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per Selasa (14/7/2020).
Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin , warga wajib mengisi formulir Corona Likelihood Metric ( CLM) yang bisa diakses jarak jauh sebagai gantinya.
“CLM ini menjadi wajib untuk semua warga Jakarta maupun yang ada di Jakarta untuk mengisi karena sifatnya adalah self assessment.
Baca Juga: Kisah Tragis Bocah Laki-laki Meninggal Dunia Gara-gara Alat Swab Test Patah di Hidung
Ini prinsipnya pengendalian,” katanya saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Syafrin menjelaskan, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Adapun CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
“Mengisinya boleh melalui coronajakarta.co.id atau melalui aplikasi JAKI. Di sana ada fitur CLM, kemudian langsung masuk untuk mengisi.
Kemudian, yang bersangkutan langsung diberikan QR-Code dan menunjukkan bahwa yang bersangkutan bisa melakukan perjalanan atau direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” kata Syafrin.
"Diharapkan pengisian formulir dilakukan secara jujur dan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," lanjut dia.