Stylo.ID - Syarat surat izin keluar masuk ( SIKM) bagi pengendara atau warga yang hendak keluar masuk wilayah Ibu Kota di tengah pandemi virus corona telah dihapus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per Selasa (14/7/2020).
Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin , warga wajib mengisi formulir Corona Likelihood Metric ( CLM) yang bisa diakses jarak jauh sebagai gantinya.
“CLM ini menjadi wajib untuk semua warga Jakarta maupun yang ada di Jakarta untuk mengisi karena sifatnya adalah self assessment.
Baca Juga: Kisah Tragis Bocah Laki-laki Meninggal Dunia Gara-gara Alat Swab Test Patah di Hidung
Ini prinsipnya pengendalian,” katanya saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Syafrin menjelaskan, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Adapun CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
“Mengisinya boleh melalui coronajakarta.co.id atau melalui aplikasi JAKI. Di sana ada fitur CLM, kemudian langsung masuk untuk mengisi.
Kemudian, yang bersangkutan langsung diberikan QR-Code dan menunjukkan bahwa yang bersangkutan bisa melakukan perjalanan atau direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” kata Syafrin.
"Diharapkan pengisian formulir dilakukan secara jujur dan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," lanjut dia.
Berikut beberapa langkah mengisi CLM via aplikasi JAKI:
Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Menteri Kesehatan Terawan Ganti Istilah PDP, ODP dam OTG Pasien Corona
1. Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.
2. Buka aplikasi JAKI. Pilih menu JakCLM.
3. Klik "Ikuti Tes".
4. Klik "Selanjutnya" dan ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.
5. Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap, dan tanggal tes.
6. Klik "Mulai Tes".
7. Isi identitas diri, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
8. Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan pasien atau suspect Covid-19, dan riwayat bepergian.
9. Isilah pertanyaan dengan jujur.
10. Setelah itu, akan muncul rangkuman mengenai data diri dan jawaban yang diisi. Pastikan data tersebut benar.
11. Klik kolom ceklis "Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar".
12. Klik "Lihat Hasil Tes".
Warga yang mengisi kemudian memasukkan biodata secara baik, lalu mesin akan menilai dan akan memberikan skor jika nilainya di atas passing grade otomatis yang bersangkutan diperbolehkan melakukan bepergian.
Jika tidak, maka otomatis yang bersangkutan akan direkomendasikan untuk memeriksakan diri, ditetapkan waktunya dan kapan melakukan pemeriksaannya seperti rapid test.
Setelah tes, jika hasilnya negatif maka CLM di-update kembali dan bisa melakukan perjalanan.
Ini diperbarui setiap tujuh hari dan diharapkan warga update kondisinya dengan mengisi kembali, kemudian yang bersangkutan akan mendapatkan barcode.
Dari barcode ini, kemudian petugas bisa melakukan pemeriksaan dengan scan barcode-nya dan bisa dilihat apakah yang bersangkutan sehat dan dapat melakukan perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluar Masuk DKI Jakarta Harus Sertakan CLM, Begini Caranya",
Penulis : Ruly Kurniawan