PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.
Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Menteri Kesehatan Terawan Ganti Istilah PDP, ODP dam OTG Pasien Corona
Namun, Gubernur Anies memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari atau sampai hari ini.
PSBB transisi diperpanjang setelah Pemprov DKI melihat skor tiga indikator pelonggaran PSBB.
Selain itu, Pemprov DKI juga melihat masih adanya penularan Covid-19 dengan angka reproduksi (Rt) di kisaran 1, yakni satu pasien bisa menularkan virus kepada satu orang lainnya.
Sebelum memberlakukan PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB dengan berbagai pengetatan sejak 10 April sampai 4 Juni 2020.
Baca Juga: Coreng Wajah Badan Kesehatan Dunia, Ini Dua Imbauan Covid-19 yang Keliru dari WHO
Kasus tertinggi pada masa transisi
Hingga Kamis ini, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 15.466 kasus.
Dari jumlah tersebut, 9.857 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 722 orang meninggal dunia.
Kemudian, 777 pasien dari total kasus Covid-19 masih dirawat di rumah sakit dan 4.110 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.