Stylo.ID - Banyak istilah-istilah yang digunakan oleh menteri kesehatan selama wabah pandemi virus corona.
Beberapa istialah tersebut adalah Pasien dalam Pengawasan (PDP), Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Selama wabah virus corona istilah PDP, ODP dan OTG pasti tidak asing lagi.
Namun, kini ketiga istilah tersebut resmi diganti oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Di tengah hiruk pikuk pandemi Covid-19, Terawan Agus Putranto menghapus istilah PDP, ODP, dan OTG.
Baca Juga: Coreng Wajah Badan Kesehatan Dunia, Ini Dua Imbauan Covid-19 yang Keliru dari WHO
Seperti diketahui, istilah tersebut kerap dipakai untuk menggolongkan pasien yang terpapa virus corona.
Dilansir dari Wartakota, istilah yang sudah akrab di telinga warga Indonesia itu diganti.
Melalui keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani pada Senin (13/7).
Lantas, diganti dengan istilah apa ya?
Dikutip dari lembaran Kepmenkes (14/7/2020), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) diubah istilahnya menjadi Kasus Suspek.
Sedangkan, ODP (Orang Dalam Pemantauan) berganti menjadi Kontak Erat.