Pemerintah Akan Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Maksudnya Apa Nih?

By Ristiani Theresa, Jumat, 12 Juni 2020 | 09:06 WIB
Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Ungaran (Kompas.com/ Dian Ade Permana)

Stylo.ID - Pemerintah diketahui akan menerapkan kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan pada kuartal II-2020, seperti yang dikatakan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Sehingga, rencananya sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas saja Stylovers.

Terawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Baca Juga: Meski Sudah Ketok Palu Iuran Naik, Anak Buah Jokowi Justru Bocorkan Golongan Masyarakat yang Bisa Nikmati BPJS Gratis, Siapa Saja?

"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar.

Harapannya pada akhir kuartal II (2020) ini sudah bisa diwujudkan," ungkap Terawan, Kamis (11/6/2020).

Terawan mengatakan, Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional (JKN).

 

Draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu, akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Hal utama yang akan dibahas mengenai sinkronasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesuai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi.

Baca Juga: Tuding Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Demi Rampas Uang Rakyat, Refly Harun Kaget saat Dilabrak oleh Anggota KSP yang Emosi: Tenang Dulu, Tenang!

"Dan tetap mengingat kebutuhan kritis dan kebutuhan dasar kesehatan bisa terpenuhi," kata Terawan.

Untuk diketahui, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar untuk program BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, sistem kelas 1,2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.

Terawan pun mengatakan, dengan penerapan kelas standar tersebut bukan berarti akan menurunkan manfaat BPJS Kesehatan yang diterima oleh masyarakat.

"Tapi mengoptimalkan asas JKN dengan mengurangi manfaat yang bersifat sesuai treatment, dengan prinsip-prinsip asuransi sosial," ujar dia.

Baca Juga: Kabar Gembira! Presiden Jokowi Resmi Turunkan Iuran BPJS, Jadi Berapa dan Mulai Kapan Berlaku?

Adapun Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan penerapan penghapusan kelas akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang.

Namun, ia tak menjelaskan kapan paling cepat kebijakan itu diberlakukan.

"Diterapkan paling lambat 2022.Sudah selesai menetapkan kriteria," ucap Tubagus.

Chusni pun mengatakan, dengan adanya penghapusan kelas maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemnggunaan kelas standar juga mengurangi potensi keurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan. Sejauh ini, DJSN masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia.

"Karena ini akan berdampak pada ketersediaan (ruangan)," kata. (*)

Baca Juga: Kabar Buruk di Tengah Pandemi Corona, Presiden Joko Widodo Ketuk Palu Naikkan Iuran BPJS Mulai Juli 2020 Bagi Rakyat Indonesia, Ini Angka Besarannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Ingin Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Dilakukan Kuartal II-2020",

Penulis : Mutia Fauzia