Stylo.ID - Iuran BPJS memang sempat naik bebrapa waktu lalu ya Stylovers.
Nah tapi sebagai kabar gembira buat kalian, kini Presiden Joko Widodo telah resmi mengubah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri.
Yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beberkan Kemajuan Signifikan Terkait Penanganan Corona di Indonesia, Apa Itu?
Dalam pasal 34 perpres tersebut, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dimana, iuran peserta PBI sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Meski begitu, untuk tahun 2020 iuran PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp 25.500 per orang per bulan.
Sementara sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Lalu, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, sebesar Rp 35.000 per orang per bulan akan dibayar oleh peserta PBPU dan BP sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
Potret Serba Pink Marshanda Kenakan Off-Shoulder Dress, Makin Cantik dan Memikat!
KOMENTAR