Adapun Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan penerapan penghapusan kelas akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang.
Namun, ia tak menjelaskan kapan paling cepat kebijakan itu diberlakukan.
"Diterapkan paling lambat 2022.Sudah selesai menetapkan kriteria," ucap Tubagus.
Chusni pun mengatakan, dengan adanya penghapusan kelas maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu, pemnggunaan kelas standar juga mengurangi potensi keurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan. Sejauh ini, DJSN masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia.
"Karena ini akan berdampak pada ketersediaan (ruangan)," kata. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Ingin Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Dilakukan Kuartal II-2020",
Penulis : Mutia Fauzia