THR PNS TNI Polri Cair Hari Ini, Sri Mulyani: Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, dan Kepala Daerah Tidak Akan Mendapatkan THR

By Stylo Indonesia, Jumat, 15 Mei 2020 | 17:47 WIB
THR PNS TNI Polri Cair Hari Ini, Sri Mulyani: Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, dan Kepala Daerah Tidak Akan Mendapatkan THR (Kompas.com)

Stylo.ID - Ada kabar baik soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran di tengah pandemi virus corona.

Pemerintah memastikan THR untuk PNS golongan 1,2,3 serta TNI Polri dan pensiunan ketiganya akan cair pada hari ini, Jumat (15/05/2020).

Tak bisa dipungkiri di tegah pandemi yang meluluhlantahkan sektor perekonomian, THR sangat dibutuhkan.

Di balik cairnya THR abagi PNS TNI dan Polri, para pejabat negara dan pemerintah tidak akan menerima THR pada tahun ini.

Baca Juga: Beda Nasib, THR PNS Dipastikan Akan Cair Minggu Ini, Para Buruh Harus Telan Pil Pahit Karena Tunjangan Ditunda dan Dicicil

Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, hingga Menteri, dan kepala lembaga pemerintahan lainnya tidak akan mendapatkan THR.

"Seperti Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat paripurna kabinet, Selasa, (14/4/2020).

Keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan keuangan yang diambil pemerintah dalam menanggulangi dampak penyebaran Covid-19.

Pemerintah memutuskan pejabat eselon satu dan dua tidak menerima THR.

Pemerintah hanya akan memberikan THR kepada pegawai aparatur sipil negara, TNI, dan Polri yang masuk kategori eselon tiga ke bawah.

"THR, untuk ASN, TNI, Polri, bapak presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Menteri Keuangan Pastikan THR PNS Akan Cair dan Bocorkan Nominalnya, Namun Sri Mulyani Justru Meminta Maaf, Ada Apa?

Adapun THR yang dibayarkan berasal dari perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerjanya.

Selain itu, pensiunan juga mendapatkan THR.

Pertimbangannya, pensiunan merupakan kelompok rentan.

Pemerintah saat ini sedang merevisi Perpres mengenai THR.

"Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya," kata Sri Mulyani.

4.839 kasus positif corona di Indonesia

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau Covid-19, Achmad Yurianto melaporkan angka terkini kasus virus corona di Indonesia.

Achmad Yurianto mengatakan ada penambahan kasus baru sebanyak 282 pasien.

Total ada 4.839 pasien positif corona di Indonesia saat ini.

Baca Juga: Usai Ketok Palu Tunda Gaji Ke-13, Kini Menkeu Sri Mulyani Umumkan 12 PNS yang Tak Dapat THR Lebaran 2020, Berikut Daftar Profesinya!

"Ada penambahan 282 kasus positif, sehingga totalnya menjadi 4.839," kata Achmad Yurianto dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)w, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020).

Selain penambahan kasus baru, Achmad Yurianto juga mengungkap penambahan pasien sembuh sebanyak 46 orang.

"Pasien yang sembuh 46 orang, jadi totalnya menjadi 426," katanya.

Kemudian untuk pasien meninggal akibat corona bertambah 60 kasus.

Sehingga, total kasus kematian akibat Covid-19 menjadi 459 kasus.

Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah

Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.

Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.

"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."

"Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).

Baca Juga: Cair Hari Ini, Segini Jumlah Besaran THR PNS yang Akan Diterima!

Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.

Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.

"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis.

"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.

Oleh karena itu, Yuri pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.

Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.

Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.

Baca Juga: Usai Ketok Palu Tunda Gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani Kembali Umumkan Tak Ada Kenaikan Tunjangan Kinerja Bagi PNS

"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.

"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita.

"Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini," tambah Yuri.

Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan keprihatinan pemerintah atas adanya sejumlah tenaga medis yang tertular Covid-19.

Bahkan, sejumlah tenaga medis pun gugur dalam menjalankan tugasnya.

"Oleh karena itu, komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi mereka dengan secara terus-menerus mendistribusikan APD (Alat Pelindung Diri) agar mereka bisa bekerja dengan profesional, nyaman, dan tidak ada kekhawatiran terpapar infeksi," kata Yuri.(Nisa Stylo)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani: Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, dan Kepala Daerah Tidak Akan Mendapatkan THR

Penulis: Taufik Ismail