Stylo.ID - Kini seluruh dunia termasuk Indonesia tengah kocar-kacir dalam menghadapi pandemi virus corona.
Sontak saja dampak dari virus corona ini mempengaruhi banyak sektor, termasuk sektor ekonomi yang kini tengah keos.
Apalagi, menjelang lebaran seperti saat ini, seluruh pekerja di Indonesia sangat mengharapkan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Belakangan ini, isu terkait THR lebaran cukup membuat bingung para pekerja.
Pasalnya, baik Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan mengeluarkan dua aturan yang berbeda.
Kemenaker mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan penundaan pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja.
Tak hanya itu, pembayaran THR juga disebut-sebut diperbolehkan dicicil.
Sementara itu, lain halnya dengan Kementerian Keuangan.
Kemenkeu justru telah memastikan pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan cair paling lambat Jumat, 15 Mei 2020.
Lantas, seperti apa perbedaan kedua kebijakan tersebut berdampak terhadap nasib buruh dan PNS?
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
KOMENTAR