THR PNS TNI Polri Cair Hari Ini, Sri Mulyani: Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, dan Kepala Daerah Tidak Akan Mendapatkan THR

By Stylo Indonesia, Jumat, 15 Mei 2020 | 17:47 WIB
THR PNS TNI Polri Cair Hari Ini, Sri Mulyani: Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, dan Kepala Daerah Tidak Akan Mendapatkan THR (Kompas.com)

"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.

Oleh karena itu, Yuri pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.

Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.

Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.

Baca Juga: Usai Ketok Palu Tunda Gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani Kembali Umumkan Tak Ada Kenaikan Tunjangan Kinerja Bagi PNS

"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.

"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita.

"Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini," tambah Yuri.

Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan keprihatinan pemerintah atas adanya sejumlah tenaga medis yang tertular Covid-19.

Bahkan, sejumlah tenaga medis pun gugur dalam menjalankan tugasnya.

"Oleh karena itu, komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi mereka dengan secara terus-menerus mendistribusikan APD (Alat Pelindung Diri) agar mereka bisa bekerja dengan profesional, nyaman, dan tidak ada kekhawatiran terpapar infeksi," kata Yuri.(Nisa Stylo)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani: Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, dan Kepala Daerah Tidak Akan Mendapatkan THR

Penulis: Taufik Ismail