Kabar Baik untuk Indonesia! Iuran Jaminan Kesehatan Diringankan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona: 'Semua Dijamin'

By Stylo Indonesia, Jumat, 24 April 2020 | 08:17 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020). (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr)

 

Stylo.ID - Di tengah pandemi corona yang dihadapi masyarakat Indonesia di berbagai daerah, pemerintah berusaha mengeluarkan kebijakan untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Kejadian wabah corona yang hampir melumpuhkan pergerakan ekonomi masyarakat akibat dampak persebaran Covid-19 ini membuat pemerintah berupaya meringankan masyarakat yang saat ini kehilangan pemasukan. 

Tak hanya memberikan keringanan token listrik gratis, kini Pemerintah Indonesia mulai membahas kebijakan bagi peserta BPJS di tengah pandemi virus corona.

Baca Juga: Menyedihkan! Mayat Dibiarkan Bertumpuk Dalam Kondisi Tak Beraturan, Ini Rekaman Rahasia Kondisi Rumah Sakit Amerika Serikat Saat Pandemi Corona

Sebelumnya untuk meringankan beban masyakarat, Pemerintah Indonesia memberikan program token listrik gratis bagi pelanggan 450 VA.

Sementara untuk pelanggan 900 Va akan mendapatkan diskon 50 persen sebagai program token listrik gratis.

Kini baru-baru ini kebijakan soal nasib peserta BPJS juga mulai dibahas.

Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS. 

Jaminan Kesehatan

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.

"Pemerintah menghormati keputusan MA.

Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,"kata Muhadjir (21/4/2020).

Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 Baca Juga: 5 Menu Sahur Praktis untuk Anak Kos yang Nggak Bisa Pulang Kampung di Tengah Pandemi Corona

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?

Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Baca Juga: Hanya Lakukan Hal Sepele di Rumah, Seorang Pria Positif Corona Berhasil Sembuh Tanpa Obat!

 Pemerintah Tanggung Pasien Corona

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf, menjelaskan bahwa virus corona merupakan kasus spesifik.

Hal itu diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

 Baca Juga: Bikin Merinding! Tak Lagi Ramal Soal Virus Corona, Wirang Birawa Justru Sebut Ada Bom Waktu yang Bisa Meledak, Ada Apa?

Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020.

Berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi.

Baca Juga: Tak Hanya Lesi Keunguan di Kaki, Kulit Mati Rasa Disebut Gejala Baru dari Virus Corona, Hati-hati!

Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.

"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia.

Harga iuran BPJS

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.

Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Baca Juga: Pesimis dengan Pemerintah, Pakar Kesehatan Ingin Bulan Agustus Sudah Harus Siap Merdeka dari Pandemi Covid-19

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Dimana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Baca Juga: Viral! Inilah Teori Konspirasi Sesat Tentang Corona yang Kerap Beredar, dari Senjata Biologis Hingga 5G

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta.

Dimana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Sejumlah Pakar Sebut Corona Akan Segera Berakhir, Ramalan Roy Kiysohi Hinga Bercinta di Mobil Lebih Mengasikan

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwaKelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwaKelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa (*) Cece/Stylo

Artikel ini telah tayang di sajiansedap.grid.id dengan judul "Kabar Gembira Untuk Masyarakat Indonesia! Pemerintah Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan di Tengah Pandemi Corona: 'Semua Dijamin'" Penulis: Siti Afifah

Link: https://sajiansedap.grid.id/read/102118467/kabar-gembira-untuk-masyarakat-indonesia-pemerintah-ringankan-iuran-jaminan-kesehatan-di-tengah-pandemi-corona-semua-dijamin?page=all