Kabar Baik untuk Indonesia! Iuran Jaminan Kesehatan Diringankan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona: 'Semua Dijamin'

By Stylo Indonesia, Jumat, 24 April 2020 | 08:17 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020). (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr)

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Dimana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Baca Juga: Viral! Inilah Teori Konspirasi Sesat Tentang Corona yang Kerap Beredar, dari Senjata Biologis Hingga 5G

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta.

Dimana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Sejumlah Pakar Sebut Corona Akan Segera Berakhir, Ramalan Roy Kiysohi Hinga Bercinta di Mobil Lebih Mengasikan

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwaKelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwaKelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa (*) Cece/Stylo

Artikel ini telah tayang di sajiansedap.grid.id dengan judul "Kabar Gembira Untuk Masyarakat Indonesia! Pemerintah Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan di Tengah Pandemi Corona: 'Semua Dijamin'" Penulis: Siti Afifah

Link: https://sajiansedap.grid.id/read/102118467/kabar-gembira-untuk-masyarakat-indonesia-pemerintah-ringankan-iuran-jaminan-kesehatan-di-tengah-pandemi-corona-semua-dijamin?page=all