Kabar Baik untuk Indonesia! Iuran Jaminan Kesehatan Diringankan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona: 'Semua Dijamin'

By Stylo Indonesia, Jumat, 24 April 2020 | 08:17 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020). (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr)
Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020.

Berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi.

Baca Juga: Tak Hanya Lesi Keunguan di Kaki, Kulit Mati Rasa Disebut Gejala Baru dari Virus Corona, Hati-hati!

Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.

"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia.

Harga iuran BPJS

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.

Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Baca Juga: Pesimis dengan Pemerintah, Pakar Kesehatan Ingin Bulan Agustus Sudah Harus Siap Merdeka dari Pandemi Covid-19