Perlu Diingat Bagi Warga Depok, Bogor, dan Bekasi! PSBB Telah Disetujui oleh Kemenkes, Ini Catatannya

By None, Senin, 13 April 2020 | 08:24 WIB
Syarat pengajua PSBB (Kompas.com)

 

Stylo.ID - Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, pemerintah telah mengesahkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di Ibukota DKI Jakarta.

Sebagai Kota yang memiliki data kasus pasien yang terjangkit covid-19 terbanyak di Indonesia, PSBB di DKI Jakarta telah diterapkan mulai 10 April 2020 kemarin.

 

Lalu, yang terbaru, Kemenkes juga sudah menyetujui penerapan PSBB di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

PSBB untuk lima daerah ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemenkes.

Pak Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan pusat penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Wabah Virus Corona, Ilmuwan Yakin Jumlah Kasus di DKI Jakarta Tak Akan Capai Puluhan Ribu Orang Asal Langkah Ini Segera Dilakukan, Apa?

Lalu Apa Bedanya PSBB dengan Lockdown?

Sebelumnya, kita harus cari tahu dulu apa itu PSBB.

Penerapan mengenai PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Pak Joko Widodo.

Sementara detail dan syarat mengenai PSBB diatur Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Angin Segar Untuk Indonesia! Peneliti Sebut Puncak Virus Corona Terjadi Lebih Cepat Berkat Langkah yang Diambil Pemerintah

Dari peraturan mengenai PSBB, pembatasan ini dapat diartikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Tujuan dilakukannya PSBB ini adalah untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus menjadi lebih luas.

Ketika PSBB dilakukan pada suatu wilayah, maka ada enam hal yang bisa dibatasi oleh pemerintah.

Baca Juga: Bisa Menularkan Virus Corona, Waspada Percikan Bersin Bisa Terbang Hingga 8 Meter

Dengan diberlakukannya PSBB, pemerintah wajib meliburkan sekolah dan tempat kerja, membatasi kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat umum.

Namun tidak semua aktivitas di Jakarta berhenti, nih, Stylovers, karena ada beberapa tempat yang boleh beroperasi.

Tempat ini adalah kantor maupun instansi yang memberikan pelayanan, terkait dengan pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.

Bedanya dengan Lockdown

Meski kebijakan PSBB terlihat sama dengan lockdown, ternyata dua kebijakan ini berbeda satu sama lain.

Kebijakan PSBB hanya membatasi kegiatan tertentu yang dilakukan oleh penduduk dalam suatu wilayah.

Baca Juga: Pengaruh Sistem Kekebalan Tubuh Terhadap Virus Corona, Wajib Tahu!

Artinya, kebijakan PSBB ini masih mengizinkan sejumlah warga untuk beraktivitas di luar rumah. Namun, aktivitas dibatasi.

Hal inilah membedakannya dengan lockdown seperti yang dilakukan di Wuhan dan Italia.

Saat kebijakan lockdown diberlakukan di suatu wilayah, maka warganya harus tetap berada di rumah masing-masing dan tidak boleh keluar rumah.

Baca Juga: Merinding! Ahli Spiritual Sebut Prediksi Virus Corona Menjadi Pertanda Menuju Fenomena Besar 25 Tahun Mendatang

Warga hanya diperbolehkan keluar rumah dalam beberapa keadaan, seperti pergi ke dokter, apotek, maupun berbelanja kebutuhan pokok.

Untuk bisa bepergian keluar rumah pun, warga harus mendapatkan izin bepergian dari petugas setempat.

Warga yang melanggar aturan ini akan mendapatkan hukuman pidana. (*) Cece

Artikel ini telah tayang di bobo.grid.id dengan judul "PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi Sudah Disetujui Kemenkes" Penulis: Iveta Rahmalia

Link: https://bobo.grid.id/read/082101195/psbb-di-depok-bogor-dan-bekasi-sudah-disetujui-kemenkes?page=all