Perlu Diingat Bagi Warga Depok, Bogor, dan Bekasi! PSBB Telah Disetujui oleh Kemenkes, Ini Catatannya

By None, Senin, 13 April 2020 | 08:24 WIB
Syarat pengajua PSBB (Kompas.com)

 

Stylo.ID - Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, pemerintah telah mengesahkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di Ibukota DKI Jakarta.

Sebagai Kota yang memiliki data kasus pasien yang terjangkit covid-19 terbanyak di Indonesia, PSBB di DKI Jakarta telah diterapkan mulai 10 April 2020 kemarin.

 

Lalu, yang terbaru, Kemenkes juga sudah menyetujui penerapan PSBB di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

PSBB untuk lima daerah ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemenkes.

Pak Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan pusat penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Wabah Virus Corona, Ilmuwan Yakin Jumlah Kasus di DKI Jakarta Tak Akan Capai Puluhan Ribu Orang Asal Langkah Ini Segera Dilakukan, Apa?

Lalu Apa Bedanya PSBB dengan Lockdown?

Sebelumnya, kita harus cari tahu dulu apa itu PSBB.

Penerapan mengenai PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Pak Joko Widodo.

Sementara detail dan syarat mengenai PSBB diatur Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Angin Segar Untuk Indonesia! Peneliti Sebut Puncak Virus Corona Terjadi Lebih Cepat Berkat Langkah yang Diambil Pemerintah