Dari peraturan mengenai PSBB, pembatasan ini dapat diartikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Tujuan dilakukannya PSBB ini adalah untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus menjadi lebih luas.
Ketika PSBB dilakukan pada suatu wilayah, maka ada enam hal yang bisa dibatasi oleh pemerintah.
Baca Juga: Bisa Menularkan Virus Corona, Waspada Percikan Bersin Bisa Terbang Hingga 8 Meter
Dengan diberlakukannya PSBB, pemerintah wajib meliburkan sekolah dan tempat kerja, membatasi kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat umum.
Namun tidak semua aktivitas di Jakarta berhenti, nih, Stylovers, karena ada beberapa tempat yang boleh beroperasi.
Tempat ini adalah kantor maupun instansi yang memberikan pelayanan, terkait dengan pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.