Perlu Diingat Bagi Warga Depok, Bogor, dan Bekasi! PSBB Telah Disetujui oleh Kemenkes, Ini Catatannya

By None, Senin, 13 April 2020 | 08:24 WIB
Syarat pengajua PSBB (Kompas.com)

Bedanya dengan Lockdown

Meski kebijakan PSBB terlihat sama dengan lockdown, ternyata dua kebijakan ini berbeda satu sama lain.

Kebijakan PSBB hanya membatasi kegiatan tertentu yang dilakukan oleh penduduk dalam suatu wilayah.

Baca Juga: Pengaruh Sistem Kekebalan Tubuh Terhadap Virus Corona, Wajib Tahu!

Artinya, kebijakan PSBB ini masih mengizinkan sejumlah warga untuk beraktivitas di luar rumah. Namun, aktivitas dibatasi.

Hal inilah membedakannya dengan lockdown seperti yang dilakukan di Wuhan dan Italia.

Saat kebijakan lockdown diberlakukan di suatu wilayah, maka warganya harus tetap berada di rumah masing-masing dan tidak boleh keluar rumah.

Baca Juga: Merinding! Ahli Spiritual Sebut Prediksi Virus Corona Menjadi Pertanda Menuju Fenomena Besar 25 Tahun Mendatang

Warga hanya diperbolehkan keluar rumah dalam beberapa keadaan, seperti pergi ke dokter, apotek, maupun berbelanja kebutuhan pokok.

Untuk bisa bepergian keluar rumah pun, warga harus mendapatkan izin bepergian dari petugas setempat.

Warga yang melanggar aturan ini akan mendapatkan hukuman pidana. (*) Cece

Artikel ini telah tayang di bobo.grid.id dengan judul "PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi Sudah Disetujui Kemenkes" Penulis: Iveta Rahmalia

Link: https://bobo.grid.id/read/082101195/psbb-di-depok-bogor-dan-bekasi-sudah-disetujui-kemenkes?page=all