Stylo Indonesia - PNS menjadi salah satu profesi yang seakan jadi incaran masyarakat di Indonesia.
Yap, bagaimana enggak nih, Stylovers, saat kamu menjadi PNS tentu akan mendapat gaji hingga tunjangan pensiun dari Pemerintah.
Sehingga bukan terjamin di masa muda, setiap PNS tentu akan terjamin kehidupannya dengan tunjangan pensiun yang akan diterimanya nanti.
Namun, tidak semua PNS akan mendapatkan jumlah gaji dan tunjangan dengan nominal yang sama nih, Stylovers.
Termasuk juga status janda dan duda yang tentuya akan mendapat gaji serta tunjangan dengan nominal berbeda dengan PNS yang memiliki keluarga.
Peraturan soal gaji pensiunan sendiri diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2019, tentang Penetapan Penisun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Seperti yang dilansir Stylo Indonesia dari GridFame.ID, bukan hanya gaji, seorang PNS purnabakti akan mendapat tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.
Perihal pemberian gaji PNS hingga pensiunan yang selama ini berjalan dikelola oleh BUMN yakni PT Taspen dan penyalurannya melalui kantor pos.
Lantas berapa gaji pensiunan serta PNS janda dan duda?
Berikut ini besaran gaji yang diterima pensiunan berdasarkan golongannya sebagai berikut:
Berikut rincian gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongannya
PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900;
PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000;
PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800;
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Sedangkan, besaran uang pensiun yang diterima janda atau duda PNS berbeda.
Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600;
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200;
-Baca Juga: Tidak Kalah Jauh Ini 5 Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Apa Saja?
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000;
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500;
Berbeda dengan pensiunan PNS, segini gaji yang akan diterima janda/duda dari PNS pensiunan yang meninggal dunia
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300;
Demikian gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) janda dan duda terbaru 2022.
Bagaimana Stylovers, tertarik untuk jadi PNS? (*) Dinda Stylo
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Berikut Ini Daftar Gaji Janda Duda PNS Terbaru 2022 Cek Rincian Besarnya"
Penulis: Nabilah Hermawati
Gaya Anggun Cantik Tiara Andini Saat Raih Penghargaan Indonesian Music Awards 2024
KOMENTAR