Berikut rincian gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongannya
PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900;
PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000;
PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800;
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Sedangkan, besaran uang pensiun yang diterima janda atau duda PNS berbeda.
Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600;
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200;
-Baca Juga: Tidak Kalah Jauh Ini 5 Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Apa Saja?
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000;
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500;
Gaya Anggun Cantik Tiara Andini Saat Raih Penghargaan Indonesian Music Awards 2024
KOMENTAR